Sabtu, 21 November 2015



SIKAP PUSTAKAWAN TERHADAP SENSOR  DAN PELARANGAN BUKU DI INDONESIA
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah penerbitan dan perbukuan
Dosen : Drs. Purwono, M.Si
Description: F:\Logo-uin-suka-jogja.jpg

Kelompok V :
A.    Wiwiet Arminingsih                (13130032)
B.     Hartono                                   (13130033)
C.     Annisa Nur Fitriyani               (14130002)
D.    Tiyo Nur Wandoyo                 (14130011)
E.     Isminingsih                              (14130014)
F.      Miftakhul Khasanah               (14130015)




ILMU PERPUSTAKAAN D3
FAKULTAS ADAB DAN ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2015/2016
PENDAHULUAN
a)      LATAR BELAKANG
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini mengakibatkan terjadinya ledakan informasi dalam berbagai bentuknya, sehingga tidak mungkin bagi lembaga yang bergerak dalam penyediaan informasi, termasuk perpustakaan akan dapat menghimpun, menyimpan, mengolah dan menyebarkan secara mandiri. Dalam hal ini perpustakaan dituntut untuk dapat membangun kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait ,terutama dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat pemakainya.  Oleh karena itu dalam pembinaan koleksi harus dirancang dengan cermat dan matang sehingga tujuan untuk memenuhi kebutuhan pemakai dapat terwujud. Pada dasarnya informasi apapun wujudnya harus disebarkan kepada masyarakat pemakai agar memiliki nilai guna. Namun seringkali penyebaran informasi banyak menghadapi gangguan dengan adanya sensor, penarikan kembali buku atau majalah dari peredaran dan yang paling menyedihkan adalah pembakaran (Sulistyo-Basuki,1991:113-116). Untuk itu agar bahan pustaka tetap dapat diakses oleh pemakai tanpa adanya kekuatiran akan timbulnya keresahan, perpustakaan perlu melaksanakan filterisasi atau penyaringan terhadap kandungan isi sumber informasi melalui kegiatan sensor dengan terus mempertimbangkan kebutuhan pemakai , nilai keterpakaian sumber informasi dan mengacu pada prinsip-prinsip sensor dan penarikan dari peredaran terhadap buku-buku terlarang.  Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukan Benge (1975:72-28)  bahwa untuk menghindari adanya keresahan dan sekaligus merupakan kontrol sosial, maka sensor terhadap informasi perlu dilakukan.  
b)      MASALAH
a.       Bagaimana mekanisme dalam praktek kasus-kasus pelarangan buku?
b.      Bagaimana pelaksanaan censored books dan banned books  di perpustakaan perguruan tingi?
c.       Bagaimana sikap pustakawan terhadap sensor dan pelarangan buku?
c)      TUJUAN
a.       Mengetahui mekanisme dalam praktek kasus-kasus pelarangan buku.
b.      Mengetahui pelaksanaan censored books dan banned books  di perpustakaan perguruan tingi.
c.       Mengetahui bagaimana seharusnya sikap pustakawan dengan adanya sensor dan pelarangan buku.

d)     MANFAAT
Supaya kita sebagai pustakawan dapat memberi pelayanan yang baik kepada pemustaka, tetapi juga harus tetap mematuhi kode etik dan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.





TINJAUAN PUSTAKA
Pustakawan adalah seseorang yang bekerja dan melayani para pemakai perpustakaan dan memiliki pendidikan Ilmu Perpustakaan secara formal. Pustakawan melaksanakan tugas pustakawananya berdasarkan ilmu pengetahuan dan informasi yang dimilikinya, hal ini sesuai dengan yang dinyatakan Hermawan dan Zen dalam silalahi (2009:11) bahwa : pustakawan adalah seseorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu pengetahuan, dokumentasi dan informasi yang di milikinya melalui pendidikan.




PEMBAHASAN
SIKAP PUSTAKAWAN TERHADAP SENSOR DAN PELARANGAN BUKU DI INDONESIA
A.      Mekanisme dalam Praktek Kaus-kasus Pelarangan Buku
Kemunculan Orde Baru ditandai dengan pelarangan massal terhadap puluhan buku dan pengarang yang diduga terlibat dalam G-30-S/PKI yang merupakan pelarangan terbesar yang dilakukan oleh pemerintah melalui instruksi dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan hanya berlaku di lingkungan kerja departemen yang bersangkutan, seperti lembaga-lembaga pendidikan atau perpustakaan umum. Adanya pelarangan itu terkesan lebih karena tuduhan terhadap pengarangnya dari pada isi buku. Keluarnya Tap XXV/MRPS/1996 tentang pembubaran PKI dan pelarangan ajaran Marzisme-Leninisme /Komunisme yang membuat daftar-daftar baru hingga mencapai 174 judul buku yang dilarang. Tumpang tindih wewenagn dan kecenderungan lembaga-lembaga kontrol bergerak sendiri-sendiri sebagai konsekuensi dari butir Instruksi Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan yang meminta setiap instansi melengkapi daftar buku terlarang dengan temuannya sendiri. Kejadian tumpang tindih itupun terjadi hingga tahun 1970an, sampai pada akhirnya peran diambil alih oleh Kejaksaan Agung secara bertahap.[1]
Secara prinsip pelarangan dianggap sebagai pembatasan kebebasan ekspresi dan kasus-kasus pelarangan ini terjadi secara sistematis, dan merupakan bagian dari usaha mempertahankan hubungan dominasi antara negara otoriter dan masyarakat. Dengan demikian kita dapat melihat pihak-pihak yang berkepentingan mempertahankan hubungan tersebut, serta pihak yang secara sadar maupun tidak, terhisap ke dalam rezim pelarangan.[2]
Sampai tahun 1997 terdapat ratusan buku yang secara resmi dinyatakan terlarang oleh Kejaksaan Agung, dan puluhan judul oleh lembaga-lembaga kontrol yang lain. Setiap kasus pada dasarnya memiliki sifat yang unik, baik dari segi keterlibatan lembaga maupun konteks sosial dan politiknya. Oleh karena itu pengegrtian “rezim pelarangan” juga tidak dibatasi pada undang-undang atau aturan hukum tertentu. Hubungan antarlembaga menjadi sangat penting, misalnya antara Kejaksaan Agung sebagai pemegang kuasa pelarangan dengan para pemegang kuasa dibidang-bidang lain, seperti agama, sastra, ataupun sejarah. Saling hubungan di antara para pemegang kuasa dan peralatan represif yang bisa dipakai untuk manjatuhksn vonis pelarangan inilah yang secara keseluruhan disebut “rezim pelarangan”. Konsep rezim menjadi penting untuk menolak anggapan bahwa pelarangan buku dan bentuk kontrol pikiran lainnya adalah penyimpangan dari undang-undang atau sistem pemerintahan, tapi sebaliknya bagian penting dari usaha mempertahankan dominasi.[3]
B.       Pelaksanaan Censored Books dan Banned Books  di Perpustakaan Perguruan Tingi  
Dalam hal yang berkaitan dengan ajaran agama Islam, Asrukin (1992:14) menyebutkan bahwa tindakan penyensoran harus dilakukan terutama yang menyangkut hal-hal berikut, yaitu :
a.         Kesalahan penulisan Al-Qur’an
Kesalahan ini pernah terjadi pada tahun 1978 ketika sebuah Al-Qur’an ukuran 12,5 cm x 17,5 cm dipalsukan dan memakai inisial penerbit Menara Kudus.
b.         Kesalahan penafsiran ajaran Islam
Kesalahan penafsiran ajaran Islam dapat dilihat pada kasus Ahmadiyah, dimana ada usaha menonjolkan diri secara berlebihan karena menyatakan bahwa Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi terakhir setelah Nabi Muhammad. Ini menyimpang dari ajaran Islam bahwa “ Sesungguhnya Muhammmad itu adalah bapak dari anak-anaknya dan juga dia adalah Rasulullah dan nabi yang terakhir dan sesungguhnya Allah itu Maha Mengetahui atas segala sesuatu “ (Al-Qur’an,33:40).
c.         Penghinaan
Islam sangat menghormati hak-hak seseorang, sehingga tidak diperkenankan antara sesama umat manusia maupun antara vsatu golongan dengan golongan yang lain. Allah berfirman dalam surat A-Hujurat “ Wahai sekalian orang yang beriman, janganlah segolongan kaum dari kamu menghina segolongan kaum yang lain, barangkali mereka itu lebih baik dari kamu, dan janganlah segolongan perempuan dari kamu menghina segolongan perempuan yang lain, barangkali mereka juga lebih baik dari kalian (Al-Qur’an 49:11). Pelarangan buku The Satanic Verses adalah contoh dari unsur penghinaan terhadap keluarga nabi. Demikian juga yang terjadi dengan pelarangan buku serat Darmogandul dan Suluk Gatoloco yang dianggap telah menghina syari’at dan umat Islam .
d.        Pemuatan gambar Nabi Muhammad
Masalah gambar dalam hukum Islam adalah masalah khilafiyah atau perbedaan pendapat. Sebagian Ulama terutama yang tergolong dalam kelompok Ulama Salaf mengharamkan pembuatan gambar terhadap benda hidup, sebab hal ini dipandang sebagai usaha untuk menyamai sifat Allah (Asy-Syaukani, 1973:98). Namun untuk pemuatan gambar Nabi Muhammad semua Ulama baik myang salaf maupun yang khalaf jelas sepakat mengharamkannya. Keputusan untuk menarik buku The Art of Islam adalah didasarkan atas pemuatan gambar Nabi Muhammad.
e.         Agitasi
Agitasi atau adu domba, yang dalam istilah Arabnya dikenal dengan naminah, adalah sangat tercela dan ini merupakan sifat atau tanda-tanda kemunafikan. Contoh dalam kasus ini adalah buku karya Ashaari Muhammad yang berjudul Perang Teluk yang diterbitkan oleh Yayasan Darul-Arqom. Buku ini telah ditarik dari peredaran karena gaya dan isi tulisnnya yang bersifat agitatif.
C.       Sikap Pustakawan dalam Sensor 
Persoalan sensor merupakan masalah yang dilematis dimana pada satu sisi informasi harus disebarkan kepada masyarakat pemakai, namun pada sisi lain penyebaran informasi tanpa filterisasi dapat mengakibatkan keresahan dan dapat berakibat fatal. Oleh karena itu harus ada batas yang jelas pada batas yang mana sebuah sumber informasi harus disensor, agar nilai keterpakaian sumber informasi tetap terjaga. Dalam hal ini pustakawan memiliki peran yang strategis dalam melaksanakan sensor terhadap sumber-sumber informasi yang ada di perpustakaan. Dalam hal sensor pustakawan dapat bersikap menerima keputusan sensor yang dikeluarkan pihak Kejaksaan atau bersikap lain (Benge, 1973:83).[4]
Asrukin (1992:15) secara rinci mengemukan terdapat 4 (empat) sikap yang dapat dilaksanakan oleh pustakawan berkaitan dengan sensor, yaitu : 
1.         Menerima secara mutlak segala keputusan lembaga yang melakukan sensor
Ini berarti bahwa semua buku yang dinyatakan terkena sensor ditarik dari rak dan kartu katalognya dicabut. Selanjutnya buku tersebut bisa diserahkan kepada pihak yang berwajib atau disimpan di tempat khusus dan selanjutnya buku ini tidak boleh dibaca oleh siapapun. Keputusan ini sangat bertentangan dengan prinsip penyebaran informasi terutama dalam kaitannya dengan penyebaran ilmu pengetahauan yang merupakan tugas utama dari perpustakaan.[5]
2.         Menerima keputusan sensor tidak dengan mutlak
Artinya bahan pustaka ditarik dari rak namun kartu katalognya tidak dicabut. Pada kartu katalog diberi tanda bahwa buku disensor, dan bagi pemakai boleh membaca dengan ijin khusus dari pustakawan yang berhak. Ijin ini diberikan atas dasar kematangan calon pembaca dan keperluannya dalam kaitannya dengan bahan pustaka yang terlarang tersebut. Bahan pustaka hanya boleh dibaca di tempat khusus yang telah disediakan. Sikap ini lebih fleksibel dibandingkan dengan sikap yang pertama, sebab masih memungkinkan penyebaran ilmu pengetahuan melalui orang-orang tertentu yang memiliki kualifikasi khusus dan sekaligus menyaring informasi dari buku atau karya tersebut serta membuatnya tetap bermanfaat.
3.         Menolak keputusan sensor
Penolakan terhadap keputusan sensor tersebut didasarkan atas pertimbangan kepentingan atau meninjaunya dari segi keilmuan dan kekhususan yang ada pada program pendidikan serta hubungannya dengan bahan pustaka tersebut. Misalnya:
Buku yang bergambar porno masih bisa disajikan untuki keperluan seni lukis atau untuk keperluan jurusn seni dan kerajinan.
4.                   Pustakawan melakukan sensor sendiri terhadap bahan pustaka yang dipandang harus disensor, berdasarkan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Contohnya terhadap buku Libraries and Culture Change oleh Ronald C. Benge yang menulis bahwa Kholifah Umar pernah menghancurkan Perpustakaan Alexandria (Benge, 1973:74). Jika hal ini dipandang dapat merugikan umat Islam, maka buku tersebut dapat dinyatakan terlarang beredar untuk umum dan tidak dikeluarkan. Mengingat bahwa Umar tidak pernah melakukannya sehingga hanya bersifat tuduhan yang merugikan (Syou’yb, 1979:226).[6]
    



KESIMPULAN

Pada akhirnya pustakawan sebagai penyedia informasi memang tidak mudah untuk memposisikan dirinya karena profesi itu masih di sandangnya, pustakawan senantiasa akan dituntut:
1.      Mampu bekerja sesuai taraf keahlian yang dimilikinya dengan menyediakan informasi hingga memuaskan pengguna.
2.      Tetap komitmen pada kode etik pustakawan dengan menghindari adanya sensor.
3.      Menjunjung tinggi kebebasan akademik yang juga bisa tidak mutlak bebas karena tetap harus meperhatikan nilai-nilai yang ada di masyarakat.
4.      Sebagai warga negara yang taat pada hukum tentu akan selalu mematuhi keputusan pemerintah melalui kejaksaan agung terkait dengan pelarangan terhadap bahan pustaka atau informasi.
5.      Merupakan tugas pustakawan untuk mencapai suatu keseimbangan sebagai penyedia informasi diantara sensor, kebebasan akademikdan kode etiknya.



DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 1999. Menentang Peradaban: Pelarangan Buku di Indonesia. Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat.
Santoso, Hari. 2005. Sikap Pustakawan Perpustakaan Perguruan Tinggi terhadap Kebijakan Pelarangan Bahan Pustak. Malang: UPT Universitas Negeri Malang.


[1] Jaringan Kerja Budaya, Menentang Peradaban: pelarangan buku di Indonesia,. Hal. 47-48
[2] Ibid,. Hal. 48
[3] Jaringan Kerja Budaya, Menentang Peradaban: pelarangan buku di Indonesia,. Hal. 48-49
[4] Hari Santoso, Sikap Pustakawan Perpustakaan Perguruan Tinggi terhadap Kebijakan Pelarangan Bahan Pustaka,. Hal. 6
[5] Ibid
[6] Hari Santoso, Sikap Pustakawan Perpustakaan Perguruan Tinggi terhadap Kebijakan Pelarangan Bahan Pustaka,. Hal. 7