SIKAP
PUSTAKAWAN TERHADAP SENSOR DAN
PELARANGAN BUKU DI INDONESIA
Makalah
ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah penerbitan dan perbukuan
Dosen
: Drs. Purwono, M.Si

Kelompok
V :
A.
Wiwiet
Arminingsih (13130032)
B.
Hartono (13130033)
C.
Annisa
Nur Fitriyani (14130002)
D.
Tiyo
Nur Wandoyo (14130011)
E.
Isminingsih (14130014)
F.
Miftakhul
Khasanah (14130015)
ILMU
PERPUSTAKAAN D3
FAKULTAS
ADAB DAN ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2015/2016
PENDAHULUAN
a)
LATAR
BELAKANG
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini mengakibatkan terjadinya ledakan
informasi dalam berbagai bentuknya, sehingga tidak mungkin bagi lembaga yang
bergerak dalam penyediaan informasi, termasuk perpustakaan akan dapat
menghimpun, menyimpan, mengolah dan menyebarkan secara mandiri. Dalam hal ini
perpustakaan dituntut untuk dapat membangun kerjasama dengan berbagai pihak
yang terkait ,terutama dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam memenuhi
kebutuhan masyarakat pemakainya. Oleh
karena itu dalam pembinaan koleksi harus dirancang dengan cermat dan matang
sehingga tujuan untuk memenuhi kebutuhan pemakai dapat terwujud. Pada dasarnya
informasi apapun wujudnya harus disebarkan kepada masyarakat pemakai agar
memiliki nilai guna. Namun seringkali penyebaran informasi banyak menghadapi
gangguan dengan adanya sensor, penarikan kembali buku atau majalah dari
peredaran dan yang paling menyedihkan adalah pembakaran
(Sulistyo-Basuki,1991:113-116). Untuk itu agar bahan pustaka tetap dapat
diakses oleh pemakai tanpa adanya kekuatiran akan timbulnya keresahan,
perpustakaan perlu melaksanakan filterisasi atau penyaringan terhadap kandungan
isi sumber informasi melalui kegiatan sensor dengan terus mempertimbangkan
kebutuhan pemakai , nilai keterpakaian sumber informasi dan mengacu pada
prinsip-prinsip sensor dan penarikan dari peredaran terhadap buku-buku
terlarang. Hal ini sejalan dengan apa
yang dikemukan Benge (1975:72-28) bahwa
untuk menghindari adanya keresahan dan sekaligus merupakan kontrol sosial, maka
sensor terhadap informasi perlu dilakukan.
b)
MASALAH
a.
Bagaimana
mekanisme dalam praktek kasus-kasus pelarangan buku?
b.
Bagaimana
pelaksanaan censored books dan banned books di perpustakaan perguruan tingi?
c.
Bagaimana
sikap pustakawan terhadap sensor dan pelarangan buku?
c)
TUJUAN
a.
Mengetahui
mekanisme dalam praktek kasus-kasus pelarangan buku.
b.
Mengetahui
pelaksanaan censored books dan banned books di perpustakaan perguruan tingi.
c.
Mengetahui
bagaimana seharusnya sikap pustakawan dengan adanya sensor dan pelarangan buku.
d)
MANFAAT
Supaya
kita sebagai pustakawan dapat memberi pelayanan yang baik kepada pemustaka,
tetapi juga harus tetap mematuhi kode etik dan peraturan perundang-undangan
yang telah ditetapkan.
TINJAUAN
PUSTAKA
Pustakawan adalah seseorang yang bekerja dan melayani para pemakai
perpustakaan dan memiliki pendidikan Ilmu Perpustakaan secara formal.
Pustakawan melaksanakan tugas pustakawananya berdasarkan ilmu pengetahuan dan
informasi yang dimilikinya, hal ini sesuai dengan yang dinyatakan Hermawan dan
Zen dalam silalahi (2009:11) bahwa : pustakawan adalah seseorang yang
melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada
masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu pengetahuan,
dokumentasi dan informasi yang di milikinya melalui pendidikan.
PEMBAHASAN
SIKAP
PUSTAKAWAN TERHADAP SENSOR DAN PELARANGAN BUKU DI INDONESIA
A.
Mekanisme
dalam Praktek Kaus-kasus Pelarangan Buku
Kemunculan Orde Baru ditandai dengan pelarangan massal terhadap puluhan
buku dan pengarang yang diduga terlibat dalam G-30-S/PKI yang merupakan
pelarangan terbesar yang dilakukan oleh pemerintah melalui instruksi dari
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan hanya berlaku di lingkungan kerja
departemen yang bersangkutan, seperti lembaga-lembaga pendidikan atau
perpustakaan umum. Adanya pelarangan itu terkesan lebih karena tuduhan terhadap
pengarangnya dari pada isi buku. Keluarnya Tap XXV/MRPS/1996 tentang pembubaran
PKI dan pelarangan ajaran Marzisme-Leninisme /Komunisme yang membuat
daftar-daftar baru hingga mencapai 174 judul buku yang dilarang. Tumpang tindih
wewenagn dan kecenderungan lembaga-lembaga kontrol bergerak sendiri-sendiri
sebagai konsekuensi dari butir Instruksi Menteri Pendidikan Dasar dan
Kebudayaan yang meminta setiap instansi melengkapi daftar buku terlarang dengan
temuannya sendiri. Kejadian tumpang tindih itupun terjadi hingga tahun 1970an,
sampai pada akhirnya peran diambil alih oleh Kejaksaan Agung secara bertahap.[1]
Secara prinsip pelarangan dianggap sebagai pembatasan kebebasan
ekspresi dan kasus-kasus pelarangan ini terjadi secara sistematis, dan
merupakan bagian dari usaha mempertahankan hubungan dominasi antara negara
otoriter dan masyarakat. Dengan demikian kita dapat melihat pihak-pihak yang
berkepentingan mempertahankan hubungan tersebut, serta pihak yang secara sadar
maupun tidak, terhisap ke dalam rezim pelarangan.[2]
Sampai tahun 1997 terdapat ratusan buku yang secara resmi
dinyatakan terlarang oleh Kejaksaan Agung, dan puluhan judul oleh lembaga-lembaga
kontrol yang lain. Setiap kasus pada dasarnya memiliki sifat yang unik, baik
dari segi keterlibatan lembaga maupun konteks sosial dan politiknya. Oleh
karena itu pengegrtian “rezim pelarangan” juga tidak dibatasi pada
undang-undang atau aturan hukum tertentu. Hubungan antarlembaga menjadi sangat
penting, misalnya antara Kejaksaan Agung sebagai pemegang kuasa pelarangan
dengan para pemegang kuasa dibidang-bidang lain, seperti agama, sastra, ataupun
sejarah. Saling hubungan di antara para pemegang kuasa dan peralatan represif
yang bisa dipakai untuk manjatuhksn vonis pelarangan inilah yang secara
keseluruhan disebut “rezim pelarangan”. Konsep rezim menjadi penting untuk
menolak anggapan bahwa pelarangan buku dan bentuk kontrol pikiran lainnya adalah
penyimpangan dari undang-undang atau sistem pemerintahan, tapi sebaliknya
bagian penting dari usaha mempertahankan dominasi.[3]
B.
Pelaksanaan
Censored Books dan Banned Books di
Perpustakaan Perguruan Tingi
Dalam
hal yang berkaitan dengan ajaran agama Islam, Asrukin (1992:14) menyebutkan
bahwa tindakan penyensoran harus dilakukan terutama yang menyangkut hal-hal
berikut, yaitu :
a.
Kesalahan
penulisan Al-Qur’an
Kesalahan
ini pernah terjadi pada tahun 1978 ketika sebuah Al-Qur’an ukuran 12,5 cm x
17,5 cm dipalsukan dan memakai inisial penerbit Menara Kudus.
b.
Kesalahan
penafsiran ajaran Islam
Kesalahan
penafsiran ajaran Islam dapat dilihat pada kasus Ahmadiyah, dimana ada usaha
menonjolkan diri secara berlebihan karena menyatakan bahwa Mirza Ghulam Ahmad
sebagai nabi terakhir setelah Nabi Muhammad. Ini menyimpang dari ajaran Islam
bahwa “ Sesungguhnya Muhammmad itu adalah bapak dari anak-anaknya dan juga dia
adalah Rasulullah dan nabi yang terakhir dan sesungguhnya Allah itu Maha
Mengetahui atas segala sesuatu “ (Al-Qur’an,33:40).
c.
Penghinaan
Islam
sangat menghormati hak-hak seseorang, sehingga tidak diperkenankan antara
sesama umat manusia maupun antara vsatu golongan dengan golongan yang lain.
Allah berfirman dalam surat A-Hujurat “ Wahai sekalian orang yang beriman,
janganlah segolongan kaum dari kamu menghina segolongan kaum yang lain,
barangkali mereka itu lebih baik dari kamu, dan janganlah segolongan perempuan
dari kamu menghina segolongan perempuan yang lain, barangkali mereka juga lebih
baik dari kalian (Al-Qur’an 49:11). Pelarangan buku The Satanic Verses adalah
contoh dari unsur penghinaan terhadap keluarga nabi. Demikian juga yang terjadi
dengan pelarangan buku serat Darmogandul dan Suluk Gatoloco yang dianggap telah
menghina syari’at dan umat Islam .
d.
Pemuatan
gambar Nabi Muhammad
Masalah
gambar dalam hukum Islam adalah masalah khilafiyah atau perbedaan pendapat.
Sebagian Ulama terutama yang tergolong dalam kelompok Ulama Salaf mengharamkan
pembuatan gambar terhadap benda hidup, sebab hal ini dipandang sebagai usaha
untuk menyamai sifat Allah (Asy-Syaukani, 1973:98). Namun untuk pemuatan gambar
Nabi Muhammad semua Ulama baik myang salaf maupun yang khalaf jelas sepakat
mengharamkannya. Keputusan untuk menarik buku The Art of Islam adalah
didasarkan atas pemuatan gambar Nabi Muhammad.
e.
Agitasi
Agitasi atau adu domba, yang dalam istilah Arabnya dikenal dengan
naminah, adalah sangat tercela dan ini merupakan sifat atau tanda-tanda
kemunafikan. Contoh dalam kasus ini adalah buku karya Ashaari Muhammad yang berjudul
Perang Teluk yang diterbitkan oleh Yayasan Darul-Arqom. Buku ini telah ditarik
dari peredaran karena gaya dan isi tulisnnya yang bersifat agitatif.
C.
Sikap
Pustakawan dalam Sensor
Persoalan
sensor merupakan masalah yang dilematis dimana pada satu sisi informasi harus
disebarkan kepada masyarakat pemakai, namun pada sisi lain penyebaran informasi
tanpa filterisasi dapat mengakibatkan keresahan dan dapat berakibat fatal. Oleh
karena itu harus ada batas yang jelas pada batas yang mana sebuah sumber informasi
harus disensor, agar nilai keterpakaian sumber informasi tetap terjaga. Dalam
hal ini pustakawan memiliki peran yang strategis dalam melaksanakan sensor
terhadap sumber-sumber informasi yang ada di perpustakaan. Dalam hal sensor
pustakawan dapat bersikap menerima keputusan sensor yang dikeluarkan pihak
Kejaksaan atau bersikap lain (Benge, 1973:83).[4]
Asrukin (1992:15) secara rinci mengemukan terdapat 4 (empat) sikap
yang dapat dilaksanakan oleh pustakawan berkaitan dengan sensor, yaitu :
1.
Menerima
secara mutlak segala keputusan lembaga yang melakukan sensor
Ini berarti bahwa semua buku yang dinyatakan terkena sensor ditarik
dari rak dan kartu katalognya dicabut. Selanjutnya buku tersebut bisa
diserahkan kepada pihak yang berwajib atau disimpan di tempat khusus dan
selanjutnya buku ini tidak boleh dibaca oleh siapapun. Keputusan ini sangat
bertentangan dengan prinsip penyebaran informasi terutama dalam kaitannya
dengan penyebaran ilmu pengetahauan yang merupakan tugas utama dari perpustakaan.[5]
2.
Menerima
keputusan sensor tidak dengan mutlak
Artinya bahan pustaka ditarik dari rak namun kartu katalognya tidak
dicabut. Pada kartu katalog diberi tanda bahwa buku disensor, dan bagi pemakai
boleh membaca dengan ijin khusus dari pustakawan yang berhak. Ijin ini
diberikan atas dasar kematangan calon pembaca dan keperluannya dalam kaitannya
dengan bahan pustaka yang terlarang tersebut. Bahan pustaka hanya boleh dibaca
di tempat khusus yang telah disediakan. Sikap ini lebih fleksibel dibandingkan
dengan sikap yang pertama, sebab masih memungkinkan penyebaran ilmu pengetahuan
melalui orang-orang tertentu yang memiliki kualifikasi khusus dan sekaligus
menyaring informasi dari buku atau karya tersebut serta membuatnya tetap
bermanfaat.
3.
Menolak
keputusan sensor
Penolakan terhadap keputusan sensor tersebut didasarkan atas
pertimbangan kepentingan atau meninjaunya dari segi keilmuan dan kekhususan
yang ada pada program pendidikan serta hubungannya dengan bahan pustaka
tersebut. Misalnya:
Buku yang bergambar porno masih bisa disajikan untuki keperluan
seni lukis atau untuk keperluan jurusn seni dan kerajinan.
4.
Pustakawan melakukan sensor sendiri
terhadap bahan pustaka yang dipandang harus disensor, berdasarkan alasan yang
bisa dipertanggungjawabkan. Contohnya terhadap buku Libraries and Culture
Change oleh Ronald C. Benge yang menulis bahwa Kholifah Umar pernah
menghancurkan Perpustakaan Alexandria (Benge, 1973:74). Jika hal ini dipandang
dapat merugikan umat Islam, maka buku tersebut dapat dinyatakan terlarang
beredar untuk umum dan tidak dikeluarkan. Mengingat bahwa Umar tidak pernah
melakukannya sehingga hanya bersifat tuduhan yang merugikan (Syou’yb, 1979:226).[6]
KESIMPULAN
Pada
akhirnya pustakawan sebagai penyedia informasi memang tidak mudah untuk
memposisikan dirinya karena profesi itu masih di sandangnya, pustakawan
senantiasa akan dituntut:
1.
Mampu
bekerja sesuai taraf keahlian yang dimilikinya dengan menyediakan informasi
hingga memuaskan pengguna.
2.
Tetap
komitmen pada kode etik pustakawan dengan menghindari adanya sensor.
3.
Menjunjung
tinggi kebebasan akademik yang juga bisa tidak mutlak bebas karena tetap harus
meperhatikan nilai-nilai yang ada di masyarakat.
4.
Sebagai
warga negara yang taat pada hukum tentu akan selalu mematuhi keputusan
pemerintah melalui kejaksaan agung terkait dengan pelarangan terhadap bahan
pustaka atau informasi.
5.
Merupakan
tugas pustakawan untuk mencapai suatu keseimbangan sebagai penyedia informasi
diantara sensor, kebebasan akademikdan kode etiknya.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim.
1999. Menentang Peradaban: Pelarangan Buku di Indonesia. Jakarta:
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat.
Santoso,
Hari. 2005. Sikap Pustakawan Perpustakaan Perguruan Tinggi terhadap
Kebijakan Pelarangan Bahan Pustak. Malang: UPT Universitas Negeri Malang.
[1] Jaringan Kerja Budaya, Menentang Peradaban: pelarangan buku di
Indonesia,. Hal. 47-48
[2] Ibid,. Hal. 48
[3] Jaringan Kerja Budaya, Menentang Peradaban: pelarangan buku di
Indonesia,. Hal. 48-49
[4] Hari Santoso, Sikap Pustakawan Perpustakaan Perguruan Tinggi
terhadap Kebijakan Pelarangan Bahan Pustaka,. Hal. 6
[5] Ibid
[6] Hari Santoso, Sikap Pustakawan Perpustakaan Perguruan Tinggi
terhadap Kebijakan Pelarangan Bahan Pustaka,. Hal. 7

Tidak ada komentar:
Posting Komentar